Kamis, 01 April 2010

hari gini gak SNI, apa kata dunia.

Menyongsong Pemberlakuan Wajib Helm Ber-SNI :

--------------------------------------------------------------------------------

23/02/2010
Angka kecelakaan sepeda motor di tanah air, kian tahun kian meningkat. Data yang dihimpun oleh Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada (UGM), korban meninggal akibat kecelakaan telah mencapai lebih dari 30 ribu orang dan sebanyak 65% korban meninggal adalah pengguna sepeda motor yang sebagian besar adalah akibat cidera kepala.

Realita tersebut mendorong Kementerian Perindustrian selaku regulator mengeluarkan SK Peraturan Menteri No 40/M-IND/Per/6/2008 yang mengadopsi Standar Nasional Indonesia (SNI) 1811:2007 Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua, menjadi regulasi teknis. Dalam SK tersebut, seluruh produsen termasuk importir helm, wajib memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam SNI 1811:2007. Helm ber SNI adalah helm yang telah lulus uji dari laboratorium uji berdasarkan ketentuan yang ada dalam SNI 1811:2007 yang mencakup 9 parameter uji diantaranya uji material, uji tekanan, dan tali pengikat. Jelas, helm ini telah memenuhi aspek keamanan. Keputusan Menteri ini akan efektif berlaku tanggal 1 April 2010.

Dalam pelaksanaan aturan tersebut, Kepolisian RI juga akan memberlakukan efektif Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada 1 April mendatang. Dalam Undang-Undang tersebut tertera pada pasal 57 ayat (1) “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor” dan ayat (2) “Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia”.

Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku instansi yang membina dan mengembangkan standardisasi di Indonesia, sangat concern dan serius untuk memberikan perhatian pada masalah ini agar seluruh pihak terkait dapat mentaati peraturan di atas.

Dukungan BSN terhadap pemerintah ditunjukkan dengan beberapa kegiatan, salah satunya pada tanggal 1 Pebruari lalu, BSN telah melaunching SMS Blasting yang isinya “Ingat 1 April 2010, Pilih Helm Ber-SNI, Pilih SELAMAT”. Sms ini telah dikirim ke 7 ribu nomer pelanggan operator ponsel di tanah air guna memberikan “awarness” kepada para pihak terkait untuk segera bersiap menyongsong pemberlakuan SNI Helm pada 1 April 2010.

Sosialisasi Gerakan Penggunaan Helm Ber-SNI juga dilakukan dalam pertemuan yang akan berlangsung di Ruang Mrica, Hotel Menara Peninsula, Jakarta pada tanggal 23 Pebruari 2010 pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. Acara akan diisi oleh diskusi dengan narasumber Kepala BSN, Dr. Bambang Setiadi, Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan BSN, Dra. Dewi Odjar Ratna Komala, MM., Dirjen Industri Agro dan Kimia Hilir, Ditlantas Polri, serta Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) dengan moderator Fifi Alaydia Yahya.

Melalui pertemuan ini, diharapkan humas pemerintah yang tergabung dalam Bakohumas, ikut serta mensosialisasikan pentingnya penggunaan helm ber SNI sekaligus menjadi pelopor pengguna helm ber SNI.

“Bangsa yang Besar, bangsa yang menghargai Standar Nasional Indonesia”

(Siaran Pers Humas)

Tidak ada komentar: